Langsung ke konten utama

ISO 37001

ISO 37001

ISO 37001 adalah Sistem Manajemen Anti-suap yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO) dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.

ISO 37001 mendefinisikan “penyuapan” sebagai tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.

Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.

Masa berlaku sertifikasi ISO  adalah 3 tahun, namun demikian setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali badan sertifikasi akan melakukan audit survailance untuk memastikan apakah implementasi ISO masih berjalan dengan baik. Audit ini juga  untuk memberitahukan apakah perusahaan atau organisasi terkait masih dapat mempertahankan sertifikat ISO yang dimilikinya
Bila tidak lulus, maka sertifikat ISO akan dicabut. Selanjutnya Sertifikat ISO tersebut akan diperbaharui setiap tiga tahun.



ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Website: www.ismglobal.id

#iso9001
#iso90012015
#iso9001accredited
#iso9001certification
#iso9001consultant

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dasar hukum ISO 27001 SYSTEM KEAMANAN INFORMASI

    Berkaitan dengan  Sistem Manajemen Informasi ISO 27001, pemerintah Indonesia memiliki fokus yang tinggi terhadap implementasi IT yakni dengan diterbitkannya  beberapa acuan atau standar sebagai referensi tata kelola IT, Permen BUMN No. 02 Tahun 2013, Tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi Badan Usaha Milik Negara, Permen Kominfo No.41 Tahun 2007 Tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Surat Edaran Kominfo No.05/SE/M.Kominfo/07/2011, Tentang Penerapan Tata Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik.     Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap system keamanan infromasi   di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : ...

ISO 27001:Tahun 2013

  Pemerintah RI menyadari penerapan tata kelola Teknologi  Informasi dan Komunikasi (TIK)  saat ini sudah menjadi  kebutuhan  dan  tuntutan  di  setiap  instansi  penyelenggara  pelayanan publik  mengingat  peran  TIK  yang  semakin  penting  bagi  upaya  peningkatan kualitas layanan sebagai salah satu realisasi dari tata kelola pemerintahan yang baik  (Good  Corporate  Governance).    Merupakan  icon  sertifikasi  seri ISO  27000 terbaru yang rilis pada tahun 2013.  ISO  27001:2013 adalah  sebuah dokumen  standar  Sistem  Manajemen  Keamanan Informasi  (SMKI)  atau  Information  Security Managemen  System (ISMS)  yang  memberikan gambaran secara umum mengenai apa saja yang harus  dilakukan  oleh  sebuah  organisasi atau enterprise  dalam usaha...